Kasus ini sebuah refleksi ketidakjelasan system yang dibangun di negeri ini, dan mudah-mudahan ini tidak menggambarkan semua institusi di negeri yang saya cintai, Indonesia.
Begini ceritanya:
Saya harus terbang ke Singapore 2 hari lagi via Batam dari sebuah kota di Sumatera. Passport-ku belum selesai, padahal besok harus berada di Batam. Pagi ini aku sudah di kantor keimigrasian kelas 1 di kotaku untuk difoto dan sign di passport. Formulir pendaftaran pembuatan passport sudah saya ajukan sejak 2 hari yang lalu.
Setiba di keimigrasian, langsung menuju ke loket dan menanyakan formulir aplikasi passport atas namaku. Tidak lama menunggu, saya dipanggil ke loket administrasi. Setelah membayar administrasi sebesar 350 ribu saya langsung menuju ruang pemotretan. “Hmm, proses yang cepat”, pikirku.
Proses pemotretan dan wawancarapun memakan waktu kurang dari 5 menit, benar-benar proses yang kilat. Sudah terbayang dibenakku tower Sentosa dan kawasan Mustafa di Singapore.
Lamunanku buyar, ketika kutanyakan passport di loket pengambilan. Di loket pengambilan passport, petugas menanyakan kepadaku melalui siapa aku mengajukan pembuatan passport, terang saja aku langsung menjawab, “di loket pendaftaran, memangnya kenapa bu?” Ibu tersebut menganjurkan saya untuk menanyakan di loket pendaftaran. Saya jadi bingung, padahal proses pendaftaran sudah selesai dan sudah foto segala. Apa boleh buat, saya kembali ke loket pendaftaran dan menanyakan kepada petugas apakah passport saya sudah selesai dan bisa diambil. Petugas tersebut menanyakan kepada saya dengan siapa saya memasukkan berkas formulir. Saya katakan bahwa saya sendiri langsung memasukkan berkas ke loket pendaftaran, jadi tidak melalui calo, karena di pintu masuk sangat jelas tertulis “Calo Dilarang Masuk” (intinya begitu, saya lupa kalimatnya). Setelah dicek petugas tersebut, ternyata aplikasi saya masuk dalam kategori standar. Menurut penjelasan petugas tersebut, kalau mau membuat passport, saat memasukkan berkas aplikasi harus memberitahu petugas, mau yang STANDAR, KHUSUS, atau VIP. Kalau VIP, passport selesai kurang dari 3 jam dengan biaya 2 kali lipat dari standar bahkan lebih. Katanya, aplikasi saya masuk dalam kategori standar, sehingga maksimum passport saya selesai dalam 4 hari setelah proses pembayaran. Sudah dapat dipastikan bahwa passport saya selesai pada batas maksimum.
Saya coba berargumentasi dengan petugas tersebut, bahwa saya “terburu-buru”. Petugas tersebut mengerti dengan maksud saya, tetapi katanya harus menelepon ke Jakarta untuk dapat nomor passport, karena system sedang offline. Ok, saya tunggu 1 jam sesuai janji petugas tersebut.
Setelah 1 jam dan passport belum selesai juga, saya putuskan untuk menunda pengambilan passport, karena saya masih banyak pekerjaan, lupakan Mustafa, lupakan Sentosa, I’m not coming, Singapore….
Beginilah negeri ini, “Kalau masih bisa dipersulit, untuk apa dipermudah” (geleng-geleng kepala). Saya jadi teringat slogan Pertamina yang baru “Kerja Keras adalah Energi Kita”. Mudah-mudahan Pertamina tidak menghadapi kasus seperti saya, “Kerja Keras Menghabiskan Energi Kita (dan Biaya)” dalam artian Pertamina tidak memperlakukan client-nya (customer) semena-mena dan mempersulit urusan.